Mughni Mughni Author
Title: Syarat pembuatan Pasport
Author: Mughni
Rating 5 of 5 Des:
SYARAT-SYARAT PERMOHONAN PASSPORT REPUBLIK INDONESIA Untuk membuat passport Republik Indonesia, Anda diminta menyediakan dokumen-dokumen s...
SYARAT-SYARAT PERMOHONAN PASSPORT REPUBLIK INDONESIA



















































































































































































Untuk membuat passport Republik Indonesia, Anda diminta menyediakan dokumen-dokumen sebagai berikut:
I. PRIBUMI
A. DEWASA
1.Akte lahir
2.Ijazah SD / SMP dan SMA
3.KTP
4.Kartu keluarga
5.Akte nikah
6.Surat Sponsor ( jika di KTP : Karyawan )
7.Copy SIUP & NPWP ( jika di KTP : Wirawasta )
8.Copy SK Pengangkatan, copy Kartu Pegawai & surat izin dari atasan ( untuk pegawai negeri / ABRI / Dokter ), bila sudah pensiun diganti SK pensiun saja
B. ANAK
1.Akte lahir anak
2.Akte lahir orangtua (tergantung tempel di paspor ayah atau ibu)
3.Kartu Keluarga
4.KTP Ayah & Ibu
5.Akte nikah orang tua
6.Ijazah SD / SMP & SMA Orang tua
Catatan : Untuk pribumi tidak ada screening.
I. WNI
A. DEWASA
1.Akte lahir
2.KTP
3.Kartu Keluarga
4.Akte nikah
5.Surat Sponsor (jika di KTP status pekerjaannya karyawan)
6.Copy SK Pengangkatan, copy Kartu Pegawai & surat izin dari atasan ( untuk pegawai negeri / ABRI / Dokter ), bila sudah pensiun diganti dng SK pensiun saja
7.WNI
8.Ganti nama, jika ada.
Untuk screening:
a. Jika WNI-nya berdasarkan orang tua, diperlukan :

  • WNI ayah

  • Ganti nama ayah, jika ada

  • Akte nikah orang tua

  • b. Jika berdasarkan anak luar nikah, diperlukan :

  • WNI ibu

  • Ganti nama ibu, jika ada

  • Akte nikah ibu

  • c. Jika di akte lahir tadinya anak luar nikah dan kemudian dalam akte ada pengakuan menjadi anak suami istri, diperlukan semua syarat-syarat di point a dan b di atas.
    d. Jika WNI-nya didapat berdasarkan WNI suami, diperlukan:

  • WNI suami

  • Ganti nama suami, jika ada

  • Akte kawin yang bersangkutan

  • e. Khusus Jakarta Pusat, kalau screening diperlukan 3 lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 cm (terbaru)
    B. ANAK UMUR 6 -16 TAHUN (untuk passport tempel atau pisah)
    1.Akte lahir anak
    2.Akte lahir orangtua (tergantung tempel di paspor atau ibu)
    3.KTP kedua Orang tua
    4.Akte Nikah Orang tua
    5.Kartu Keluarga
    6.Ganti Nama Orang tua
    7.WNI orang tua :
  • Jika anak pernikahan, yg dipakai WNI Ayah

  • Jika anak luar nikah, yg dipakai WNI Ibu


  • Tentang Penulis

    Posting Komentar

    Link Website Pendidikan Terkait:

    • BPTIKP Jateng
    • Jateng Pintar
    • Dinas Pendidikan Provonsi Jawa Tengah
    • Kemenag Kab. Tegal
    • Kemenag kanwil Jateng
    • Kemenag Republik Indonesia
     
    Top