Mughni Mughni Author
Title: Penetapan Peserta Sertifikasi 2014
Author: Mughni
Rating 5 of 5 Des:
Peserta sertifikasi adalah calon peserta dengan status verifikasi sebelumnya sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai buku satu pe...
Peserta sertifikasi adalah calon peserta dengan status verifikasi sebelumnya sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai buku satu penetapan peserta sertifikasi 2014 dan bagi pengawas diangkat sebelum 1 Januari 2009.

Calon peserta tidak dimasukan kedalam kategori sebagai peserta sertifikasi jika salah satu kriteria berikut dipenuhi :

Usia tidak rasional, usai pertamakali mengajar <18th. Pada keterangan informasi detail peserta ditandai dengan Usia tidak rasional.
Bidang studi sertifikasi tidak sesuai buku 1 tahun 2014. Pada keterangan informasi detail peserta ditandai dengan Bidang Studi Sertifikasi Salah.
Bidang studi sertifikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)[224] atau Guru Berlatar Belakang TIK[488], untuk bidang studi tersebut belum dapat dilakukan sertifikasi guru tahun 2014 mengingat belum ada petunjuk teknis beban kerja guru TIK.

sumber: http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/

Tentang Penulis

Posting Komentar

Link Website Pendidikan Terkait:

  • BPTIKP Jateng
  • Jateng Pintar
  • Dinas Pendidikan Provonsi Jawa Tengah
  • Kemenag Kab. Tegal
  • Kemenag kanwil Jateng
  • Kemenag Republik Indonesia
 
Top