Mughni Mughni Author
Title: Pendidikan islam dan Isu Responsif Gender
Author: Mughni
Rating 5 of 5 Des:
Pendidikan merupakan sebuah proses dan bukan hanya sekedar proses biasa. Di mana di dalam pendidikan harus terjadi dan adanya sebuah per...
Pendidikan merupakan sebuah proses dan bukan hanya sekedar proses biasa. Di mana di dalam pendidikan harus terjadi dan adanya sebuah perubahan dari ketiga aspek yaitu Afektif, Kognitif dan Psikomotorik.  Sejatinya arah pendidikan adalah memanusiakan manusia, agama mengandung nilai-nilai kebaikan dan kebaikan terutama agama Islam. Pendidikan tidak sekedar mengungkap kecanggihan metode pembelajaran atau kurikulum terbaru, melainkan juga mengakomodir analisis kesetaraan gender, hak asasi manusia (HAM), anti-terorisme, penanggulangan bencana dan responsif lingkungan hidup. Oleh karena itu, Ditjen Pendidikan Islam dalam hal ini memberikan perhatian kepada pelaksanaan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, HAM, de-radikalisasi dan mampu menanggulangi bencana dan lingkungan hidup dalam beberapa program pendidikan Islam.

Sesungguhnya pengarusutamaan gender di eselon II Direktorat Jenderal Pendidikan Islam belum maksimal dilaksanakan, gaungnya belum terdengar lantang. Isu responsif gender, hak asasi manusia (HAM), ramah anak, de-radikalisasi harus terus menjadi perhatian kepedulian besar Ditjen Pendidikan Islam sebagai unit eselon I yang bertanggungjawab dalam pengelolaan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama RI.

Senada dengan Sesditjen Pendis, Kabag Perencanaan dan Sistem Informasi Kastolan memberikan penjelasan bahwa tuntutan tentang pelaksanaan perencanaan dan penganggaran responsif gender (PPRG) di lingkungan Kementerian Agama telah mengupayakan pemenuhan isu gender dan kemanusiaan lainnya sejak tahun 2014 dengan menyusun pedoman PPRG dengan melibatkan ahli dan aktivis kompeten di bidangnya. Selain juga ada pokja pengarusutamaan gender di Ditjen Pendidikan Islam sesuai dengan target Millenium Development Goals (MDG).

Pengarusutamaan gender diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2000-2025, disebutkan dalam Undang-Undang tersebut bahwa pengarusutamaan gender (PUG) ditetapkan sebagai salah satu prinsip yang harus diterapkan sebagai salah satu prinsip yang harus diterapkan di seluruh program/kegiatan pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009. Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan nasional telah mengamanatkan kepada seluruh Kementerian/ Lembaga Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk mengintegrasikan PUG pada saat menyusun kebijakan, program dan kegiatan.

Kementerian Agama yang telah bekerjasama dengan berbagai Kementerian/ Lembaga Negara seperti KPK, Komnas HAM, KPAI, BNPT, BNPB, Kemenlingkugan Hidup & Kehutanan, telah melakukan upaya-upaya yang mengutamakan kebaikan dan kemanusiaan dalam program/ kegiatannya. Sebagai contoh, tiga divisi di KPK telah menginisiasi Kementerian Agama untuk melakukan : 1) Divisi Pendidikan KPK, dengan usaha memasukkan pendidikan anti korupsi (PAK) mulai dari Raudlatul Athfal (RA) hingga Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN); 2) Korsub Anti Korupsi KPK, dengan rencana anti korupsi per triwulan untuk pencegahan anti korupsi agar Indeks Anti Korupsi Indonesia semakin membaik ke depannya; 3) Litbang KPK, dengan meneliti berbagai juklak/ juknis untuk berbagai program-program pendidikan Islam.

Tentang Penulis

Posting Komentar

Link Website Pendidikan Terkait:

  • BPTIKP Jateng
  • Jateng Pintar
  • Dinas Pendidikan Provonsi Jawa Tengah
  • Kemenag Kab. Tegal
  • Kemenag kanwil Jateng
  • Kemenag Republik Indonesia
 
Top