Dari Kurikulum 2013 kembali ke Kurikulum 2006?
Oleh: Rivaldo Julian
Pada tahun 2014 dengan adanya pemilu, Indonesia sudah
melakukan pergantian presiden dan wakil presiden Indonesia beserta kedudukan
pemerintahan. Segenap menteri telah tergantikan sejak kedudukan Ir. H. Joko
Widodo sebagai presiden Indonesia dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla sebagai
wakil presiden Indonesia, termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang dulu, Professor Muh. Nuh,
menciptakan sebuah kurikulum baru yaitu Kurikulum 2013 yang dirancang untuk
menggantikan kurikulum yang dulu yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP 2006).
Akan tetapi, Kurikulum 2013 banyak menuai persoalan. Sejak
pergantian seluruh kabinet pemerintahan, hal yang paling menjadi objek sorotan
adalah pencabutan Kurikulum 2013 dan digunakannya kembali KTSP 2006. Kurikulum 2013
sendiri merupakan kurikulum baru yang diterapkan oleh pemerintah untuk
menggantikan KTSP 2006 yang telah berlaku selama kurang lebih enam tahun.
Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaan di tahun 2013 dengan menjadikan
beberapa sekolah menjadi sekolah percobaan. Pada tahun 2014, Kurikulum
2013sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII
dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Kurikulum 2013 memiliki tiga aspek penilaian,
yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, dan aspek sikap dan perilaku yang
bertujuan agar siswa menjadi lebih aktif berperan dalam kegiatan belajar
mengajar. Penilaian dilakukan tidak hanya melalui teacher assessment (guru),
melainkan pula melaluipeer assessment (teman sekelas) karena pendidikan tidak
lagi merupakan guru sebagai penengah namun murid pun juga dapat menjadi
penengah agar murid belajar secara efisien dan menjadi lebih proaktif dalam
bidang akademik.
Melalui Anies Baswedan sebagai Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) baru, pemerintahan Joko Widodo melakukan pencabutan
Kurikulum 2013. Dihentikannya Kurikulum 2013 tersebut dikarenakan berbagai
faktor dan banyaknya keluhan yang datang. Masalah mendasar Kurikulum 2013
menurut Hartini Nara, M.Si, antara lain: Kurikulum 2013 tidak melalui riset dan
evaluasi yang mendalam, menitikberatkan siswa, ketidaksiapan guru karena
terkesan mendadak, tematik lebih cocok di kelas dasar, dan tidal memperhatikan
konteks sosiologis ke-Indonesiaan. Implementasi Kurikulum 2013 seharusnya
difokuskan kepada 6.400 unit sekolah percontohan dahulu, kemudian feedback dari
sekolah itu dianalisa Kemendikbud. Tetapi yang terjadi adalah, Kurikulum 2013
tahun ini dipaksakan diterapkan di 200 ribu lebih sekolah di Indonesia.
Implementasian Kurikulum 2013 juga dianggap tergesa-gesa dan belum matang
terlihat dari distribusi buku dan konten bahan ajar.
(sumber:http://www.sekolahdasar.net/2014/11/kurikulum-2013-dihentikan-kembali-ke-ktsp.html)
Selain dinilai mengakibatkan masalah pada struktur kurikulum
pendidikan di Indonesia, perubahan kurikulum 2013 juga dinilai sebagai
pemborosan sebab alokasi anggaran mencapai Rp 2,4 triliun. Dikutip dari Waspada
Online, Uchok Sky Khadafi mengatakan bahwa terdapat beberapa kejanggalan dalam
rencana penerapan kurikulum baru 2013. Misalnya, di awal perencanaan program
ini, tidak ada anggaran pelatihan untuk para guru. Namun setelah publik
mengkritisi, biaya pelatihan guru dimasukkan pasca DPR menyetujui anggaran
sebesar Rp 684 miliar pada Desember 2012. Selain itu, pengadaan buku baru
sebagai fasilitas pendukung Kurikulum 2013 juga dinilai akan membuka celah
korupsi dalam badan Kementrian.
Dalam teori kurikulum (Anita Lie, 2012), keberhasilan suatu
kurikulum merupakan proses panjang, mulai dari kristalisasi berbagai gagasan
dan konsep ideal tentang pendidikan, perumusan desain kurikulum, persiapan
pendidik dan tenaga pendidikan, serta sarana dan prasarana, tata kelola
pelaksanaan kurikulum termasuk pembelajaran, dan penilaian pembelajaran dari
kurikulum. Struktur kurikulum dalam hal perumusan desain kurikulum sangatlah
penting, karena begitu struktur yang disiapkan tidak mengarah sekaligus
menopang pada apa yang ingin dicapai dalam kurikulum, maka bisa dipastikan
implementasinya pun akan kedodoran.
Pada tanggal 5 Desember 2014, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Anies Baswedan mengumumkan hasil evaluasi Kurikulum 2013 setelah
melakukan proses pengkajian. Ada tiga keputusan yang diumumkan layaknya yang
diberitakan oleh republika.co.id. Pertama, menghentikan Kurikulum 2013 untuk
sekolah yang baru menyelenggarakannya selama satu semester dan kembali
menggunakan KTSP 2006. Kedua, melanjutkan Kurikulum 2013 bagi sekolah yang
telah melaksanakannya selama dua atau tiga semester sebagai sekolah
percontohan. Ketiga, Kurikulum 2013 diserahkan pada Pusat Kurikulum dan
Perbukuan (Puskurbuk) serta Unit Implementasi Kurikilum (UIK), dengan begitu
perbaikan terhadap Kurikulum 2013 tidak berhenti namun diperbaiki dan akan
dikembangan menjadi lebih baik lagi.
Sumber: http://edukasi.kompasiana.com/
Terima kasih masih mengunjungi blog kami, kritik dan saran akan sangat membantu buat pengembangan blog ini.
Posting Komentar
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.